Sabtu, 17 Juli 2021

Mencukur Rambut Kemaluan Menurut Islam

Video "Mencukur Rambut Kemaluan Menurut Islam"

Pada saat seseorang mulai masuk masa puber, biasanya akan ditandai dengan tumbuhnya bulu atau rambut pada bagian bagian tertentu.

Fungsi rambut pada tubuh manusia bukan sekadar penanda seseorang sudah masuk puber atau belum, namun juga melindungi dari bakteri hingga mengurangi gesekan.

Menurut pendapat ahli kesehatan, tumbuhnya rambut pada bagian bagian tertentu tersebut memiliki fungsi mengatur suhu tubuh dan melindungi dari kotoran.

Pada hidung tumbuhnya bulu bulu hidung memiliki fungsi untuk menahan kotoran dan debu supaya tidak langsung masuk ke dalam rongga hidung.

Begitu pula dengan bulu mata, bulu bulu tersebut akan menahan kotoran dan debu untuk tidak langsung masuk ke dalam mata.

Bagaimana dengan bulu atau rambut di bagian lain seperti ketiak dan kemaluan? Sering menjadi bahan diskusi bagaimana jika rambut pada bagian tersebut dicukur? adakah manfaat dan hikmahnya menurut islam?

Sahabat muslim,
di dalam Islam mencukur atau mencabut rambut memiliki kesunnahan sendiri, seperti dalam hadis dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu, Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

Kemudian, hadis dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.”

Mencukur Bulu Ketiak

Jelas sekali di dalam hadist tersebut disebutkan bahwa mencabut bulu ketiak adalah sunnah. Ketiak adalah bagian tubuh yang lembab. Keringat, daki, dan bakteri bercampur pada bagian itu sehingga menimbulkan bau yang kurang sedap. Dengan mencabutnya dapat mengurangi timbulnya bau.

Lantas, bagaimana jika  tidak tahan dengan rasa sakitnya? sahabat muslim bisa menghilangkan dengan mencukurnya, dan tetap berhak mendapat kesunnahan, meskipun yang dianjurkan adalah dengan mencabutnya atau menghilangkan dengan tawas.

Mencukur Bulu kemaluan
Salah satu fitrah dalam hadist di atas adalah mencukur bulu kemaluan. Berbeda dengan bulu ketiak, untuk bulu kemaluan cukup dengan mencukurnya bagi laki laki.

Di dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib, mencukur bulu kemaluan diperuntukkan untuk laki-laki. Sedangkan untuk perempuan yang dianjurkan adalah dengan mencabutnya.

Di dalam madzab Maliki, seorang pria yang mencukur bulu kemaluannya akan dapat memperkuat vitalitasnya, sementara bagi wanita akan dapat melembutkan  bagian intimnya. Hal tersebut dijelaskan di dalam Kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib yang artinya:  “Yang paling afdhal bagi laki-laki adalah mencukur bulu kemaluan, sedangkan bagi perempuan adalah mencabutnya. Para ulama berkata tentang hikmahnya, ‘Bahwa mencabut bulu kemaluan itu bisa mengendalikan syahwat, sedang mencukurnya itu bisa menguatkan syahwat. Berbeda dengan ulama dari kalangan Madzhab Maliki, mereka menyatakan; ‘Karena mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya,’” (Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1417 H/1996 M, juz I, halaman 337).

Sahabat muslim, bagi kalian yang tidak kuat menahan rasa sakit jika rambutmu dicabut, tidak usah khawatir, kalian tetap mendapat kesunnahan apabila mencukurnya atau menghilangkan dengan tawas.

Wallahu a’lam bish-shawaaab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar